Friday, February 20, 2009

USAHA PENINGKATAN SDM TENAGA KERJA BONGKAR MUAT OLEH KOPERASI TKBM DALAM RANGKA MENUNJANG KELANCARAN PROSES BONGKAR MUAT DI PELABUHAN TANJUNG PERAK SU

RENLI FERDIAN
NIM : 244307013


BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Perkembangan pelabuhan akan sangat ditentukan oleh perkembangan aktivitas perdagangannya. Semakin ramai aktivitas perdagangan di pelabuhan tersebut maka akan semakin besar pelabuhan tersebut. Perkembangan perdagangan juga mempengaruhi jenis kapal dan lalu lintas kapal yang melewati pelabuhan tersebut. Dengan semakin berkembangnya lalu lintas angkutan laut, teknologi bongkar muat, meningkatnya perdagangan antar pulau dan luar negeri, hal ini menuntut pelabuhan dalam meningkatkan kualitas peran dan fungsinya sebagai terminal point bagi barang dan kapal. Karena semakin meningkatnya tuntutan pelanggan sehingga peningkatan mutu pelayanan yang diharapkan dapat mengimbangi laju pertumbuhan kegiatan ekonomi dan perdagangan dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, setiap negara berusaha membangun dan mengembangkan pelabuhannya sesuai dengan tingkat keramaian dan jenis perdagangan yang ditampung oleh pelabuhan tersebut. Dengan demikian, perkembangan pelabuhan akan selalu seiring dengan perkembangan ekonomi negara. Dengan kegiatan serta aktivitas pelabuhan yang sangat komplek sehingga perlu adanya pembagian tugas secara seimbang sesuai kebutuhan baik kuantitas maupun kualitas sumber daya manusianya. Hal tersebut sebagai pendukung kelancaran operasional yang dilakukan terus menerus dan berkesinambungan. Karena pentingnya operasional pelabuhan agar tidak terjadi kemacetan mengingat dampak kelambatan operasional sangat berpengaruh pada ekonomi di suatu daerah.
Pelabuhan Tanjung Perak merupakan salah satu pelabuhan yang terbesar di Jawa Timur. Pelabuhan ini berperan penting untuk melayani kegiatan pelayaran di Jawa Timur dan seluruh wilayah di Indonesia. Sebagai perantara perdagangan antar pulau, bahkan antar negara, Pelabuhan Tanjung Perak sudah siap menghadapi persaingan di dunia global.
Dengan meningkatnya arus kedatangan kapal dan arus barang serta bongkar muat, semua pihak yang terkait di bidang pelayaran akan semakin meningkatkan kualitas kerjanya demi terciptanya kelancaran segala aktivitas yang ada di pelabuhan. Salah satu pihak yang terkait dalam aktivitas bongkar muat di pelabuhan adalah tenaga kerja buruh atau di sebut juga buruh pelabuhan. Buruh pelabuhan sangat berperan aktif dalam proses bongkar muat di pelabuhan, karena mereka yang terjun langsung di lapangan, sehingga sangat membantu dalam kelancaran proses bongkar muat. Dalam bekerja, buruh pelabuhan juga dilengkapi dengan peralatan yang menunjang kegiatan. Berbagai peralatan canggih disediakan untuk membantu kelancaran proses bongkar muat tersebut.
Untuk memperoleh hasil yang memuaskan, maka buruh pelabuhan perlu dibimbing dan dibina agar menjadi tenaga kerja yang berkualitas dan menjadi lebih profesional dalam menjalankan kegiatan bongkar muat tersebut. Maka dalam penanganannya, perlu dibentuk suatu wadah yang berfungsi untuk membimbing, membina, dan mengarahkan segala aktivitas yang berkaitan dengan proses bongkar muat. Serta perlu juga dibentuk suatu lembaga yang berguna untuk menyampaikan aspirasi demi kesejahteraan para buruh pelabuhan, sehingga tidak mengganggu kelancaran proses bongkar muat. Karena itulah dibentuk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat, yang sejak dulu hingga sekarang telah mengalami beberapa kali bentuk wadahnya. Semua itu dilakukan demi terciptanya keseimbangan kerja yang dilakukan buruh pelabuhan. Semakin baiknya kesejahteraan yang diberikan kepada buruh pelabuhan, maka akan semakin terciptanya kelancaran proses bongkar muat di pelabuhan.
Dari sinilah dapat kita lihat seberapa pentingnya peranan koperasi sebagai wadah perkumpulan para buruh pelabuhan. Selain itu, karena semakin besarnya permintaan masyarakat akan pelayanan pelabuhan dalam kelancaran proses bongkar muat yang masuk dan keluar dari pelabuhan untuk kepentingan perdagangan maupun industri, maka peranan buruh pelabuhan digunakan sebagai tolok ukur bagi pihak koperasi tenaga kerja bongkar muat untuk memberikan pelayanan yang baik bagi pengguna jasa tenaga kerja bongkar muat hingga pihak perusahaan bongkar muat secara maksimal. Sehingga dapat dipercaya dan semakin lama semakin meningkatkan kualitas para anggotanya sesuai yang diharapkan.
Dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang profesional, diharapkan koperasi tenaga kerja bongkar muat mampu menjadikan anggotanya untuk mengupayakan pelayanan bongkar muat yang lebih memuaskan dan sesuai yang diharapkan oleh pengguna jasa. Berbagai upaya telah dilakukan, salah satunya dengan memberikan latihan dan ketrampilan yang matang. Dari sini kita akan melihat seberapa besar usaha koperasi untuk mewujudkan kualitas tenaga kerja yang profesional dan yang sesuai dengan harapan para pengguna jasa buruh pelabuhan dan tentunya bagi kelancaran proses bongkar muat. Maka dari itulah, pada skripsi ini penulis memberikan judul : “USAHA PENINGKATAN SDM TENAGA KERJA BONGKAR MUAT OLEH KOPERASI TKBM DALAM RANGKA MENUNJANG KELANCARAN PROSES BONGKAR MUAT DI PELABUHAN TANJUNG PERAK SURABAYA."

B. RUMUSAN MASALAH
Koperasi tenaga kerja bongkar muat sangat bertanggung jawab dalam mengatur tenaga kerja bongkar muat agar dapat menciptakan kelancaran dan kenyamanan dalam proses bongkar muat di pelabuhan. Dengan ini, maka dapat dikatakan bahwa koperasi memegang peranan sangat besar dalam pelaksanaan bongkar muat barang oleh tenaga kerja bongkar muat, sehingga penulis akan menguraikan beberapa permasalahan yang ada dalam skripsi ini, yaitu ;
a. Usaha-usaha apa saja yang dilakukan oleh Koperasi TKBM untuk meningkatkan SDM tenaga kerja bongkar muat.
b. Masalah-masalah yang dihadapi Koperasi TKBM dalam usahanya untuk meningkatkan SDM tenaga kerja bongkar muat.
c. Hasil apa saja yang telah dicapai oleh Koperasi TKBM dalam usahanya tersebut.

C. RUANG LINGKUP
Penelitian ini dilakukan oleh penulis pada saat melakukan praktek darat mulai bulan Januari sampai dengan Februari 2005 di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang berada di : Jln. Kalimas Baru No. 107 Surabaya,Telp. (031) 8291685 – 3291689
Objek yang diteliti oleh penulis adalah kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Koperasi TKBM beserta usaha-usaha untuk meningkatkan SDM tenaga kerja bongkar muat terhadap kelancaran proses bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Untuk menghindari perluasan pembahasan yang berada diluar kemampuan penulis, maka penulis membatasi ruang lingkup penulisan skripsi ini pada usaha-usaha Koperasi TKBM untuk meningkatkan SDM tenaga kerja bongkar muat, permasalahan-permasalahan yang dihadapi Koperasi TKBM, dan hasil yang telah dicapai oleh Koperasi TKBM tersebut. Hal ini dilakukan untuk mempermudah penulis untuk mengadakan penelitian.
Dengan penguraian pembahasan ini, diharapkan dapat dengan cepat untuk memahami usaha Koperasi TKBM untuk meningkatkan SDM tenaga kerja bongkar muat dalam rangka menunjang kelancaran proses bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

D. TUJUAN PENELITIAN
Secara umum, penelitian dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui usaha Koperasi TKBM untuk meningkatkan SDM tenaga kerja bongkar muat dan penulis berusaha mengangkat permasalahan yang terjadi tanpa menyimpang dari rumusan masalah yang ada. Berdasarkan perumusan masalah diatas, secara khusus penelitian ini bertujuan :
a. Untuk mengetahui usaha Koperasi TKBM dalam meningkatkan SDM tenaga kerja bongkar muat.
b. Untuk mengetahui masalah apa saja yang dihadapi oleh Koperasi TKBM untuk meningkatkan SDM tenaga kerja bongkar muat.
c. Untuk mengetahui hasil-hasil yang telah dicapai oleh Koperasi TKBM.

E. MANFAAT PENELITIAN
Adapun manfaat dari penelitian ini diharapkan mampu memberikan masukan bagi pihak-pihak yang terkait dengan dunia pelayaran, dunia keilmuan dan pengetahuan serta bagi individu, seperti :
a. Bagi para taruna taruni dapat dijadikan sebagai bahan masukan dan pengalaman baru, sebagai awal menuju dunia kerja pada suatu saat nanti. Selain itu, juga sebagai bahan pembanding antara ilmu teori yang didapat dari kampus dengan ilmu yang didapat saat praktek.
b. Bagi institusi, penelitian ini dapat menjadi sebuah wacana yang dapat menambah pengetahuan yang lebih. Dapat juga sebagai bahan pengembangan ilmu dari tahun ke tahun.
c. Bagi instansi, diharapkan penelitian ini dapat menjadi semangat baru bagi pihak-pihak terkait, agar dapat lebih meningkatkan tenaga kerja yang lebih mandiri dan profesional.

F. SISTEMATIKA PENULISAN
Untuk memudahkan penyusunan yang ada didalam skripsi ini, maka penulis membagi penulisan ini dalam beberapa bab dan sub bab antara lain:
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Menjelaskan tentang keadaan atau kondisi pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, serta asal berdirinya Koperasi TKBM yang semakin berusaha untuk meningkatkan SDM tenaga kerja bongkar muat dari tahun ke tahun.
B. Rumusan Masalah
Menjelaskan permasalahan-permasalahan, hasil yang telah dicapai, dan hal-hal yang berkaitan dengan usaha Koperasi TKBM dalam meningkatkan SDM tenaga kerja bongkar muat.
C. Tujuan Penelitian
Menjelaskan tujuan penulis untuk mengangkat permasalahan dalam skripsi ini.
D. Manfaat Penelitian
Menjelaskan manfaat penelitian bagi pihak-pihak yang terkait, seperti taruna-taruni, institusi, maupun instansi itu sendiri.
E. Ruang Lingkup
Menjelaskan tempat dan waktu penelitian yang dilakukan penulis.
F. Sistematika Penulisan
Memberikan urutan daftar penyusunan skripsi.
BAB II : LANDASAN TEORI
Pada bab ini, penulis akan menguraikan beberapa hal mengenai koperasi, hukum perburuhan, serta arah dan sasaran pembinaan SDM tenaga kerja bongkar muat.
BAB III : METODOLOGI PENELITIAN
Pada bab ini akan diuraikan tentang metodologi penelitian yang digunakan oleh penulis dalam melakukan penelitian, antara lain:
A. Spesifikasi Penelitian
B. Waktu dan tempat Penelitian
C. Subjek Penelitian
D. Metode Pengumpulan Data1. Data Primer
2. Data Sekunder

















BAB II
LANDASAN TEORI

A. KOPERASI
1. Pengertian Koperasi
Menurut buku Hukum Koperasi Indonesia oleh R.T Sutantya Rahardja Hadhikusuma, SH, M.H secara umum koperasi berasal dari kata-kata latin yaitu Cum yang berarti dengan, dan Aperari yang berarti bekerja. Dari dua kata ini, dalam bahasa inggris dikenal istilah Co dan Operation, dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Cooperative Vereneging yang berarti bekerja sama dengan orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Kata Cooperation kemudian diangkat menjadi istilah ekonomi sebagai kooperasi yang dibakukan menjadi suatu bahasa ekonomi yang dikenal koperasi, yang berarti organisasi ekonomi dengan keanggotaan yang sifatnya sukarela, oleh karena itu koperasi dapat didefinisikan sebagai berikut : Koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha, dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Dalam buku Koperasi oleh Ima Suwandi, koperasi menurut P.E Weeraman adalah kumpulan orang-orang atau badan hukum yang bertujuan untuk perbaikan sosial ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan berusaha saling membantu antara yang satu dengan yang lainnya dengan cara keuntungan, usaha tersebut baru didasarkan atas prinsip-prinsip koperasi.
Masih dalam Buku Koperasi oleh Ima Suwandi, Koperasi menurut Drs. Chaniago adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan cara bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Sedangkan Koperasi, menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Selain itu, menurut buku Beberapa Aspek Koperasi pada umumnya dan koperasi Indonesia di dalam Perkembangan oleh Nindyo Pramono, Koperasi merupakan suatu perkumpulan atau organisasi ekonomi yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota menurut peraturan yang ada, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan suatu usaha dengan tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
2. Landasan dan Asas Koperasi
Menurut ketentuan Bab II, bagian pertama, pasal 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian, disebutkan bahwa landasan hukum Koperasi adalah Pancasila, dengan berasaskan kekeluargaan. Asas kekeluargaan ini adalah asas yang memang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan telah berakar-akar dalam jiwa bangsa Indonesia. Berdasarkan Hukum Koperasi Indonesia oleh R.T Sutantya Rahardja, SH, M.H, Koperasi berasaskan kekeluargaan.
3. Tujuan, Fungsi dan Peranan Koperasi
a. Tujuan
Berdasarkan Hukum Koperasi Indonesia oleh R.T Sutantya Rahardja, SH, M.H, pada bab II, bagian kedua pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tertuang tujuan koperasi, yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945.
b. Fungsi dan Peranan Koperasi
Tertuang dalam pasal 4 bahwa fungsi dan peran Koperasi adalah :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

4. Anggaran Dasar Koperasi
Menurut buku Hukum Koperasi Indonesia oleh R.T Sutantya Rahardja Hadikusuma, SH, M.H, anggaran dasar adalah merupakan keseluruhan aturan yang mengatur secara langsung kehidupan dan hubungan antara koperasi dengan para anggotanya untuk terselenggaranya tertib organisasi. Didalam praktek, biasanya anggaran dasar koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok, yang antara lain :
a. Nama koperasi
b. Maksud dan Tujuan
c. Syarat keanggotaan
d. Tentang Permodalan
e. Hak, kewajiban dan tanggung jawab anggota
f. Pengurus dan pengawas koperasi
g. Rapat anggota dan keputusan rapat anggota
h. Penetapan tahun buku



5. Ciri-ciri Koperasi TKBM
Berdasarkan hukun Koperasi Indonesia oleh R.T Sutantya Rahardjo, SH,M.H.
Ciri-ciri Koperasi adalah :
a. Koperasi bukan suatu organisasi perkumpulan modal, tetapi perkumpulan orang-orang yang berasaskan sosial, kebersamaan bekerja dan bertanggung jawab.
b. Keanggotaan koperasi tidak mengenal adanya paksaan apapun dan oleh siapapun, bersifat sukarela, netral terhadap berbagai aliran.
c. Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dengan cara bekerja sama secara kekeluargaan.

6. Prinsip Koperasi TKBM
Berdasarkan Hukum Koperasi Indonesia oleh R.T Sutantya Rahardja SH, M.H. Dalam Bab II bagian Kedua pasal 5 Undang-Undang Dasar 1945 Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, diuraikan bahwa koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian

B. HUKUM PERBURUHAN
1. Arti Kata Hukum Perburuhan
Menurut Buku Pengantar Hukum Perburuhan oleh Prof. Iman Soepomo SH, Hukum perburuhan adalah himpunan peraturan, baik tertulis maupun tidak, yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
Kata “per-buruh-an”, yaitu kejadian atau kenyataan dimana seseorang, biasanya disebut buruh, bekerja pada orang lain, biasanya disebut majikan, dengan menerima upah, dengan sekaligus mengenyampingkan persoalan antara pekerjaan bebas (diluar hubungan kerja) dan pekerjaan yang dilakukan dibawah pimpinan (= bekerja pada) orang lain, mengenyampingkan pula persoalan antara pekerjaan (arbeid) dan pekerja (arbeider).
Bahwasanya hukum perburuhan ini – lain halnya dengan hukum tenaga kerja atau hukum angkatan kerja – tidak juga meliputi pekerjaan bebas (diluar hubungan kerja) yang menurut Van Esveld adalah bertentangan dengan tujuan yang utama, yaitu melindungi mereka yang perekonomiannya lemah, tidak usah disimpulkan bahwa bukan buruh yang perekonomiannya lemah itu, dengan sendirinya tidak akan mendapat perlindungan pula. Sila keadilan sosial yang ditujukan kepada seluruh rakyat, bahkan kepada seluruh umat manusia, jadi juga kepada bukan buruh. Soalnya hanyalah bahwa perlindungan bagi bukan-buruh ini terletak diluar bidang hukum perburuhan (Indonesia).
Untuk sekedar membuktikan bahwa perumusan ini adalah selaras dengan perundang-undangan perburuhan dewasa ini, dapat dilihat antara lain dalam Undang-Undang Kerja nomor 12 tahun 1948 yang dapat dipandang menduduki tempat yang sangat penting dalam hukum perburuhan, dimana dikatakan bahwa pekerjaan ialah “pekerjaan yang dijalankan oleh buruh untuk majikan dalam hubungan kerja dengan menerima upah.”
Bila kita menyelidiki dengan lebih seksama perumusan itu, maka tampak beberapa hal yang memerlukan penjelasan,antara lain :
a. Himpunan peraturan
Himpunan atau kumpulan peraturan ini hendaknya jangan diartikan seolah-olah peraturan-peraturan mengenai perburuhan telah lengkap dan telah dihimpun secara teratur (sistimatis), misalnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perburuhan.
Perlu diperhatikan bahwa peraturan-peraturan itu, baik dalam arti-kata formil maupun dalam arti-kata materiil, ada yang ditetapkan oleh penguasa dari atas (heteronoom) dan ada pula yang timbul didunia perburuhan sendiri, ditetapkan oleh buruh, majikan atau bersama-sama buruh dan majikan (otonom).
b. Bekerja atau melakukan pekerjaan pada orang lain.
Bekerja pada orang lain atau badan bila majikan itu merupakan badan hukum, dengan sendirinya dapat dikatakan, mengenyampingkan semua pekerja lainnya secara bebas (swa-pekerja). Bekerja pada orang lain pada umumnya berarti melakukan pekerjaan dibawah pimpinan pihak lainnya itu. Tetapi ada kalanya bahwa walaupun pekerjaan itu dilakukan secara bebas, namun hubungannya adalah hubungan kerja. Sebaliknya ada pekerjaan yang dilakukan dibawah pimpinan orang lain, tetapi pekerjaan itu tidak masuk perburuhan, misalnya pekerjaan yang dilakukan orang lain secara suka rela, pekerjaan yang dilakukan karena perintah negara (pekerjaan orang hukuman).
c. Dengan menerima upah
Upah ini merupakan imbalan dari pihak majikan yang telah menerima pekerjaan dari pihak buruh itu dan pada umumnya adalah tujuan dari buruh untuk melakukan pekerjaan. Bila tiada upah, pada umumnya juga tiada hubungan kerja.
d. Soal-soal yang berkenaan.
Hukum perburuhan dalam beberapa hal telah mulai berlaku juga sebelum terjadinya hubungan antara buruh dengan majikan (penempatan dalam arti-kata yang luas, soal magang), tetap berlaku juga bila pada waktu buruh tidak dapat melakukan pekerjaan (misalnya sakit, mendapat kecelakaan) atau tidak mempunyai pekerjaan (pengangguran, latihan kerja, pemberian pekerjaan darurat dan lain-lain) dan terus berlaku juga bila hubungan antara buruh dan majikan itu diputuskan karena buruh itu tidak mampu lagi melakukan pekerjaan karena usia tinggi, cacat badan dan lain-lain.
2. Hakekat Hukum Perburuhan.
Prinsip negara kita adalah : tidak seorangpun boleh diperbudak, diperulur atau diperhamba; perbudakan, perdagangan budak dan perhambaan dan segala perbuatan berupa apapun yang bertujuan kepada itu dilarang. Yuridis buruh adalah memang bebas. Tetapi sosiologis buruh adalah tidak bebas. Karena sebagai orang yang tidak mempunyai bekal hidup lain daripada tenaganya itu, ia terpaksa untuk bekerja pada orang lain. Dan majikan inilah yang pada dasarnya menentukan syarat-syarat kerja itu.
Tenaga buruh yang terutama menjadi kepentingan majikan merupakan sesuatu yang sedemikian melekatnya pada pribadi buruh, sehingga buruh itu selalu harus mengikuti tenaganya ketempat dan pada saat majikan memerlukannya serta mengeluarkannya menurut kehendak majikan itu. Dengan demikian, maka buruh juga jasmaniah dan rohaniah tidak bebas.

3. Sifat Hukum Perburuhan
Menempatkan buruh pada suatu kedudukan yang terlindung terhadap kekuasaan majikan berarti menetapkan peraturan-peraturan yang memaksa majikan bertindak lain daripada yang sudah-sudah.
Sanksi terhadap pelanggaran atas pelanggaran atas peraturan ini biasanya ialah tidak sahnya atau batalnya tindakan yang melanggar itu diancam pula dengan pidana kurungan atau denda.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602s menetapkan bahwa dalam hal upah buruh seluruhnya atau sebagian ditetapkan berupa pemondokan, makan atau keperluan hidup lainnya, majikan wajib memenuhinya menurut kebiasaan setempat.

C. ARAH DAN SASARAN PEMBINAAN SDM TENAGA KERJA BONGKAR MUAT
Menurut buku Seri Kelima Referensi Kepelabuhan BAB II hal.10, arah dan sasaran pembinaan sumber daya manusia pelabuhan diarahkan pada pemberdayaan SDM terutama pada kualitas maupun kuantitas tenaga kerja yang ada, dalam mengantisipasi permintaan layanan dari pelanggan atau mitra kerja yang semakin kompleks, sehingga diperlukan layanan spesifik atau khusus terhadap jasa pelabuhan. Untuk mewujudkan hal itu diperlukan tenaga-tenaga yang handal, profesional, tangguh, dan ulet. Kepuasan pelanggan yang menjadi tujuan utamanya dan yang lain adalah pemupukan keuntungan usaha serta kesejahteraan para karyawannya. Selanjutnya pembinaan SDM pelabuhan diarahkan pada :
- Pengelola SDM dengan prinsip kuantitas minimal, kualitas maksimal.
- Pengembangan SDM dengan pola jenjang karier yang jelas dan diklat yang terarah dan merata dengan titik berat pada ketrampilan.
- Penataan dan penyesuaian struktur penghasilan personil.
- Pemantapan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan lainnya.
- Mewujudkan iklim organisasi yang sehat dan dinamis.
- Peningkatan keterlibatan bidang hukum pada setiap produk hukum.
Adapun aspek yang akan dibahas pada arah dan sasaran SDM Pelabuhan antara lain :
1. Tuntutan Pelanggan
Dalam dunia usaha yang sangat kompetitif perlu memiliki keunggulan dan daya saing yang berkelanjutan, karena keunggulan dalam pelayanan merupakan aset besar bagi perusahaan yang sangat dibutuhkan oleh para pelanggan, maka diperlukan inovasi layanan secara terus menerus sebagai upaya untuk memenuhi keinginan pelanggan terhadap SDM Pelabuhan antara lain :
a. Keandalan (Realibility)
Suatu kemampuan untuk memberikan layanan jasa yang dijanjikan dengan akurat dan terpercaya, kinerja harus sesuai dengan harapan pelanggan yang berarti ketepatan waktu, pelayanan yang sama untuk semua pelanggan dan tanpa kesalahan.
b. Ketanggapan (Responsiveness)
Suatu kebijakan untuk membantu memberikan layanan yang cepat (responsif) kepada pelanggan. Tidak membiarkan pelanggan menunggu dalam waktu lama tanpa alasan yang akhirnya menimbulkan citra layanan yang kurang profesional.
c. Jaminan/Kepastian (Assurance)
Pengetahuan dan keramahan karyawan serta kemampuan melaksanakan tugas secara spontan yang dapat menjamin kinerja layanan, sehingga menimbulkan kepercayaan dan keyakinan kepada pelanggan.
d. Empaty (Empathy)
Memberikan perhatian yang bersifat individual atau pribadi kepada pelanggan dan berupaya untuk memahami keinginan konsumen.
e. Berwujud (Tangibles)
Penampilan dan kemampuan sarana dan prasarana fisik harus dapat diandalkan, juga tanggap terhadap lingkungannya, serta bukti nyata layanan yang diberikan.
f. Jaminan (Security)
Memberikan jaminan atas keselamatan barang dari bahaya kerusakan, termasuk kerusakan fisik.
Selanjutnya secara umum tuntutan layanan jasa dari pelanggan antara lain :
- Cepat dan tanggap dalam kegiatan.
- Tepat waktu dalam pelayanan.
- Aman di dalam penanganan.
- Tarif yang wajar.
- Teliti dalam penyerahan.
2. Profesionalisme
Arah dan sasaran pembinaan SDM Pelabuhan yang profesional, untuk mencapai tingkatan profesional harus diketahui dahulu tingkat tugas dan jabatan organisasi, serta basic yang dibutuhkan sehingga jelas arah pembinaannya. Karena kita tahu bahwa SDM yang ada di pelabuhan sangat heterogen, baik dari segi pendidikan, budaya, bakat, minat, dan pengalaman, maka diperlukan keterpaduan dalam pembinaan paling tidak ada program yang jelas dan terarah serta dilakukan secara berkesinambungan.
Selanjutnya sebagai upaya meningkatkan profesional SDM, alternatif yang paling berhasil adalah dengan pelaksanaan diklat, karena untuk merubah sikap (attitude), meningkatkan pengetahuan (knowledge) dan ketrampilan/keahlian (skill) dan peningkatan wawasan agar perilaku pegawai dalam lingkungan dimana bekerja akan lebih baik.
Demikian pula dalam suatu jabatan terdapat persyaratan yang dibutuhkan untuk memangku jabatan misalnya aspek pengetahuan, ketrampilan, sikap, pengalaman, kematangan, dan wawasan luas, maka dengan program yang mantap dan terpadu diklat tersebut diharapkan agar :
- Meningkatkan kesetiaan dan ketaatan pegawai kepada Negara dan Perusahaan.
- Menanamkan kesamaan pola pikir yang dinamis dan bernalar agar memiliki wawasan yang luas dalam melaksanakan misi dan visi perusahaan.
- Meningakatkan produktivitas dan kepercayaan diri pegawai.
- SDM lebih siap dalam melaksanakan tugas.
Untuk tujuan tersebut upaya yang dilakukan adalah meningkatkan semua pegawai baik sebagai pelaksana maupun para pimpinan untuk meningkatkan pengetahuan sebagai dasar pengembangan. Hal tersebut diarahkan pada :

1. Pengembangan profesi
Dalam hal ini tenaga kerja diberikan pendidikan dan pelatihan sesuai bidangnya masing-masing, sehingga benar-benar ahli. Diklat ini dilakukan dengan tujuan menciptakan tenaga-tenaga spesialis dan profesional. Dan pendidikan ini harus diikuti oleh seluruh berkesinambungan, sedangkan pendidikan melekat merupakan tanggung jawab atasan langsung masing-masing.

2. Pengembangan Manajerial
Sebagai langkah kesinambungan pengembangan profesi dilanjutkan para pimpinan dimulai dari tingkat yang paling bawah (first level management) sampai dengan tujuan untuk menciptakan pimpinan dan manajer yang handal. Dan pengembangan diklat manajerial diarahkan pada perencanaan strategi perusahaan baik bisnis/pemasaran, keuangan, teknologi, SDM maupun pengawasan sehingga para manajer benar-benar ahli dibidangnya dan menjadi pimpinan yang berwawasan ke depan dan berjiwa wira usaha.
Dengan pola pengembangan tersebut diharapkan dapat membentuk SDM profesional dan berjiwa wira usaha mengingat hal-hal sebagai berikut :
- Mempunyai keahlian kemampuan yang diperoleh melalui :
• Pendidikan dan latihan
• Pengalaman
• Penerapan keahlian
• Penguasaan informasi
- Pengakuan tentang keahliannya.
- Disiplin dan etos kerja yang kuat.
Selain itu diharapkan bagi para manajerial adalah :
- Mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan peluang bisnis yang tinggi.
- Mampu memanfaatkan ancaman menjadi peluang untuk mengembangkan usaha.
- Memanfaatkan semua sumber daya yang ada menjadi kekuatan optimal.
- Memandang masa depan dengan penuh optimis disertai :
 Percaya diri
 Berorientasi pada tugas dan hasil
 Bertanggung jawab serta berani menanggung resiko setiap kebijakan yang dilakukan
 Pemimpin yang penuh inovatif dan berorientasi ke masa depan
Perlu adanya pembinaan karier secara terpadu yang dapat mendorong dan menumbuhkan semangat serta etos kerja kepada para karyawan, dan selain itu tidak dianggap sebagai bawahan namun diperlakukan sebagai mitra kerja. Sehingga semua potensi dapat dikembangkan dan akhirnya timbul rasa memiliki terhadap perusahaan itu tinggi, walaupun tanpa disuruh, dipaksa untuk bekerja lebih giat, karena sudah termotivasi.
Selain hal diatas, sebagai pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia perlu perencanaan yang terprogram dengan mantap. Karena perencanaan merupakan hal yang sangat penting dalam pembinaan sumber daya manusia, maka perencanaan SDM disusun untuk menjamin kebutuhan akan tenaga kerja tetap terpenuhi secara konstan dan memadai. Perencanaan demikian ini dapat dicapai melalui analisis kebutuhan ketrampilan, lowongan kerja serta perluasan dan penciutan unit-unit (perampingan) organisasi sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Sebagai tindak lanjut dari analisis ini dikembangkan rencana-rencana untuk melaksanakan langkah-langkah dalam proses staffing. Karena terkadang organisasi yang tidak merencanakan kebutuhan sumber daya manusia yang akurat seringkali akan mengalami tidak terpenuhinya persyaratan ketenagakerjaan maupun tujuan organisasi keseluruhan secara efektif.
Perencanaan tenaga kerja agar memperhatikan faktor-faktor :
- Faktor primer yang harus dipertimbangkan adalah rencana strategis organisasi pelabuhan yang meliputi strategi dasar, sasaran-sasaran terperinci, tujuan-tujuan dan taktik-taktik untuk mewujudkan strategi penentuan kebutuhan tenaga kerja bagi perusahaan pelabuhan.
- Faktor ekstern organisasi pelabuhan antara lain kemungkinan adanya perubahan pada lingkungan organisasi, karena banyak hal yang dapat mempengaruhi fungsi staf, misalnya :
 Perubahan teknologi akan mengakibatkan peningkatan kebutuhan organisasi akan tenaga kerja khusus.
 Perubahan tuntutan serikat buruh (SPSI) akan mempengaruhi kebijakan pengurangan/pengalihan tenaga kerja.
 Perubahan peraturan-peraturan kepegawaian.
Dengan demikian perencanaan bidang sumber daya manusia sangat menentukan efektif atau tidaknya pemanfaatan tenaga kerja yang ada. Selanjutnya untuk mencapai efektifitas pemanfaatan tenaga kerja maka disusunlah rencana jangka pendek, menengah dan jangka panjang dengan menentukan skala kebutuhan tenaga kerja sesuai program yang telah ditetapkan.